Bersesuci atau dalam istilah agama disebut Thaharah adalah serangakian perbuatan untuk menghilangkan najis dan hadast yang ada pada diri seseorang dengan menggunakan syarat dan niat tertentu.
Alat-alat yang biasa digunakan untuk thaharah ada 4 (menurut kitab Fathul Qarib)
- Air, digunakan untuk mandi, berwudlu, menghilangkan najis dll
- Debu, digunakan untuk tayammum dan campuran menyucikan najis mughalladzah (najis berat, anjing, babi, dan keturunannya)
- Batu, digunakan untuk istinja' (menyucikan kemaluan)
- Menyamak (Menyucikan kulit hewan dari sisa daging, kotoran, dan najis)
Selanjutnya, penjelasan tentang fungsi dari masing-masing alat thaharah
1. Air
Dalam konteksnya, air yang bisa digunakan bersesuci dalam agama hanya 7. yakni Air sungai, air sumber, air sumur, air salju (air es), air hujan, air laut, dan air embun. terlepas dari semua ini jika penamaan airnya menggunakan embel-embel seperti 'air kopi' maka hal tersebut tidak dapat digunakan bersesuci karena telah berubah sifatnya (bau, rasa dan warna).
Pembagian air berdasarkan penggunaannya ada 4, yakni:
- Air suci mensucikan, thohir mutahhir. bisa juga disebut air mutlak yakni air yang belum digunakan untuk bersesuci dan belum tercampur sesuatu apapun. Contoh air ini adalah 7 macam air di ats, yakni air ungai, sumur, sumber, salju, laut, hujan dan embun atau yang sering disebt (4S H,LE).
- Air Suci tapi Makruh digunakan, thohir makruhun isti'maaluhu, bisa juga disebut air musyammas yakni air yang terkenal sinar matahari secara langsung dengan wadah selain emas dan perak .
- Air suci tapi tidak mensucikan kepada yang lainnya, thohir ghoiru muthohhir. Air ini dibagi menjadi 2 macam, yakni:
- Air Musta'mal yakni air yang sudah digunakan untuk bersesuci
- Air Mutaghoyyir yakni air yang sudah berubah 3 sifatnya (Bau, warna dan ras)
- Air yang terkena najis, Maau Mutanajjis. yakni air yang terkena najis baik itu najisnya sedikit atau banyak. air ini dibagi menjadi 2:
- Najis, apabila airnya sedikit baik sifatnya (bau warna, dan rasa) berubah atau tidak. Jadi contoh air sedikit (Air yang kurang dari 2 kullah) misal yang berada dalam ember kejatuhan sebuah kotoran burung, maka air dalam ember tersebut dihukumi najis. beda halnya dengan pembagian najis yang kedua yakni
- Suci, apabila airnya lebih 2 kullah kejatuhan najis namun tidak sampai merubah ke-3 sifatnya.
2. Debu, digunakan untuk bertayammun dan sebagaii campuran najis mughalladhah. Apakah Harus menggunakan debu. jawabannya 'iya'. karena sesuai fatwa rasulullah. bisa jadi dalam debu memiliki kandungan yang sangat krusial jika digunakan untuk menghilangkan najisnya anjing atau babi.
3. Batu, digunakan untu istinja' (Cewok). Apakah bisa batu digunakan untuk menghilangkan kotoran yang keluar dari kemaluan, Bisa. Dahulu di zaman nabi sebelum ada tisu seperti zaman sekarang, mereka menggunakan batu jika memang benar benar tidak ada air.
4. Menyamak, yakni menyucikan kuliat hewan dari sisa kotoran, daging, dan najisnya yang masih menempel di kulit.
Lebih lanjut, untuk keterangan menyamak, baca di artikel berikutnya.
Happy Time :')
Oleh: Nuril Lukluwatil Jannah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar